DailyChingu.com -- Kris Wu (Wu Yifan) terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan. Pada hari Jum’at (25/11), pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun kepada Kris Wu, seorang penyanyi dan aktor Kanada-Tiongkok. Kris Wu juga merupakan salah satu mantan member EXO.
Hongkong Free Press melaporkan bahwa ada tiga korban pemerkosaan Kris Wu sehingga ia dipenjara selama 11 tahun 6 bulan. Selain itu, Kris Wu juga mendapat hukuman tambahan selama 1 tahun 10 bulan karena menggelar pesta sex. Tak hanya itu, Kris Wu juga akan dideportasi dari Tiongkok setelah masa hukumannya berakhir.
Kris Wu juga dikabarkan telah menggelapkan pajak senilai 170 juta Yuan, yakni sekitar 371 miliar rupiah, sehingga ia akan dijatuhkan denda sebesar 600 juta Yuan atau sekitar 1,3 triliun rupiah.
***
(SS)
Posting Komentar
Posting Komentar